Hukum Memberi Nama Rahman Rachim Pada Anak

Hukum Menamai Anak Rahman Rachim


Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah kita memberi nama pada anak kita dengan Rahman atau Rachim tanpa diberi awalan seperti kata Abdul di depannya?

Jawab:
Memberi nama Rahman atau Rachim, atau pula Abdul Rahman dan Abdul Rachim adalah BOLEH, yang menjadikannya tidak boleh adalah apabila di depan kata Rachman atau Rachim tersebut ditambahi kata AR menjadi Ar Rahman atau Ar Rachim, karena nama tgersebut adalah nama dan sifat Allah sehingga kita mahluknya tidak diperkenankan untguk menggunakannya.

Bersedekah dengan Sholat (Tanya Jawab Hukum Agama)

Pertanyaan:
Bolehkan sedekah dengan sholat itu ada, misal ada orang mau sholat fardlu sementara hanya ada kita yang sudah sholat.

Jawaban:
Kita mendampingi saudara seiman yang mau sholat wajib sementara kita sendiri sudah sholat hukumnya adalah Boleh, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa’id Al Khudri berkata; “Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sedang Rasulullah saw dan para sahabatnya telah melakukan shalat, maka Rasulullah saw pun bersabda: “Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah ia shalat bersamanya, ” lalu berdirilah Abu Bakar dan shalat bersamanya, tidak dijelaskan di situ posisi Abu Bakar sebagai imam atau makmum, tapi jelas kalau nabi yang menganjurkan untuk menemani orang yang sholat sendirian tersebut.

Di dalam hadits disebutkan pemahaman bahwa barangsiapa yang telah melaksanakan shalat di tempatnya lalu dia mendapatkan jamaah tengah melaksanakan shalat maka hendaklah dia melaksanakan shalat bersama mereka, shalat apapun diantara shalat wajib yang lima, inilah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq demikian pula al Hasan dan Zuhri. (Aunul Ma’bud juz II hal 100)

Kewajiban telah gugur dengan perbuatan yang kedua maka telah jelas. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban gugur dengan perbuatan pertama maksudnya pengulangan perbuatan kedua adalah keharusan dikarenakan adanya kekurangan di dalam perbuatan pertama maka perbuatan pertama adalah kewajiban yang terdapat kekurangan sedangkan perbuatan kedua adalah kewajiban yang sempurna. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 159)

Siapa yang paling berhak menjadi imam dalam keadaan di atas? orang yang paling baik bacaan al Qur’annya atau yang paling banyak hafalan diantara mereka berdua walaupun ia adalah orang yang telah melaksanakan shalat zhuhur bersama jamaah pertama.

Wallahu A'lam Bishawab

Tanya Jawab Diasuh Oleh:
Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas)
Ketua Majlis Dzikir Qurrota A'yun Jombang
Ketua Qurrota A'yun Psychology Consultant Jombang
Ketua PSNU Pagar Nusa Peguron Sapujagad Jombang
Bila ada pertanyaan silahkan dismskan ke: 081559551234
atau ke email dimascokropamungkas@gmail.com,
Tolong disertakan biodata Anda (minimal nama dan kota tinggal)
Semoga belajar bersama ini bisa membawa manfaat bagi kita semua, Aamiin...