Ruwatan & Hukumnya (Menurut Emha Ainun Nadjib)

Emha Ainun Nadjib Bicara Ruwatan
Senin, 01 Juli 2013 02:36:28 WIB
Reporter : Yusuf Wibisono

Semarang (beritajatim.com) - Budayawan asal Jombang, Jawa Timur, Emha Ainun Nadjib bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Edukasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Walisongo Semarang meresmikan “Ruwatan” sebagai bagian dari ajaran Islam yang diambil dari al-Quran dan Hadits.

"Ruwatan bukan sebagai budaya Hindu-Budha melainkan sebagai bagian dari ajaran al-Quran yang dijalankan oleh umat Islam. Ruwatan juga bukan asal usul kebatilan maupun bid'ah melainkan ajaran yang terkandung di dalam Al-Qur’an," ucap Cak Nun, sapaan akrabnya, seperti dilansir laman resmi PBNU, Minggu (30/6/2013).

Istilah "ruwatan" sebagai budaya Hindu-Budha ditolak oleh budayawan berusia 60 tahun itu. Hal itu dikatakanya dalam Guyub Rukun Bareng Cak Nun Jilid 3, di halaman Ma’had Walisongo, Kampus II IAIN Walisongo Semarang, belum lama ini.

Ia  menjelaskan, ajaran ruwatan tidak sekedar dilestarikan saja, melainkan juga harus tamasyuk dibumikan. Hal itu sesuai dengan istilah KH Fadlan Musyafak selaku pengasuh Ma’had Walisongo ruwatan ialah harokatut tamasyuk bis tsaqafah wal hadloroh al Indonesiyah.

Menanggapi kelompok yang mentafsirkan ruwatan sebagai bid'ah dholalah pihaknya menolak. "Keliru dan salah bila mengartikan istilah ruwatan sebagai bid'ah. Sebab bid'ah ada yang diperbolehkan dan dilarang dalam hukum syara’. Tamasyuk merupakan bid'ah khasanah yang harus dijaga dan dibumikan," beber suami Novia Kolopaking.

Ia mengajak Jamaah Maiyah yang hadir agar tidak memaknai ruwatan secara menyeluruh. Sebab lanjutnya suatu ajaran yang diturunkan dari langit ke bumi adalah sesuatu ketentuan, anjuran, perintah yang sudah baku dan permanen lebih dari itu ada pula ibadah atau kebaikan yang bermula dari bumi ke langit yang tidak ada dalil larangannya.

Bagian anjuran yang dibolehkan ajaran agama, kata penerima penghargaan Satyalancana kebudayaan tahun 2010 itu, ibadah dibagi menjadi 2 yang diperintahkan dan dilarang sesuai ketentuan Aluran.

Pertama, ibadah melalui jalur vertikal antara makhluk dengan sang pencipta yang sudah tidak bisa ditawar dan menjadi ketentuan baku. Kedua, sambungnya ibadah melalui jalur horizontal, yakni hubungan ibadah dengan alam, sesama makhluk semisal ruwatan yang merupakan kebudayaan dari ajaran Islam yang patut dijalankan dan dijaga. [suf/but] beritajatim.com