Gatot Brajamusti Harus Dihukum Kebiri


Gatot Brajamusti Harus Dihukum Kebiri
Jumat, 16 September 2016 10:15 WIB


Jakarta, HanTer - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, yang mengaku guru spiritual layak dihukum kebiri sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telaj dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, Aa Gatot tersangkut banyak kasus hukum terutama terkait dengan perilaku seks yang menyimpang. Selain tersangkut narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Aa Gatot juga terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur yang jumlahnya sampai puluhan. Jika tidak dikebiri maka bisa menimbulkan Aa Gatot yang lainnya.

"Aa Gatot ini luar biasa, karena dia bisa buat orang geleng-geleng kepala dengan segala kelakuannya. Selain itu dia mengaku sebagai guru spiritual yang melencengkan akidah para pengikutnya. Beberapa artis juga dibuat bertekuk lutut seperti kerbau yang dicocok hidungnya," kata aktivis perlindungan anak dan perempuan, Dimas Cokro Pamungkas kepada Harian Terbit, Jumat (16/9/2016).

Menurut Dimas Cokro yang dikenal sebagai Pengamat Psikologi Artis ini mengatakan, selama ini Aa Gatot dikenal sebagai publik figur karena selain guru spiritual, dia juga artis, pemilik group band dan ketua Parfi. Oleh karenanya Aa Gatot bisa dijadikan contoh pada publik bagaimana hukuman setimpal bagi tindak kejahatan yang memperkosa, narkoba dan memiliki senjata api ilegal.

"Saya minta harus dikenakan hukuman kebiri. Karena saya melihat 'punishment' untuk kasus ini masih belum terasa," tegasnya.

Lebih lanjut Dimas Cokro mengatakan, dengan adanya seorang publik figur yang menjadi penjahat kelas kakap maka akan bisa menjadikan 'shock therapy' bagi para calon penjahat dan siapapun yang punya bakat menjadi jahat untuk berfikir seribu kali ketika melakukan kejahatan tehadap anak dan perempuan.

Saat ini Polda NTB telah menetapkan Aa Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya menjadi tersangka berdasarkan hasil uji laboratorium dan kepemilikan narkotika. Keduanya ditangkap tim gabungan Polres Mataram dan Lombok Barat di kamar Hotel Golden Tulip, kamar 1100, Jalan Jenderal Sudirman No 4 Selaparan, Kota Mataram, Minggu, 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 WIB. Selain pasangan suami - istri diamankan enam orang lainnya satu diantaranya penyanyi Reza Artamevia.

(Safari)

Link Berita: