Apakah Poligami Harus Atur Waktu 50:50?

Ilustrasi Poligami
Pertanyaan:

Ustadz, Ada seorang pria memiliki dua istri dan masing-masing istri hidup jarak jauh,
mengingat bahwa lokasi kerja berada di tempat yang sama sebagai salah satu istri sehingga membuat dia menghabiskan lebih banyak waktu dengan salah satu istri tersebut. Apakah sang suami berdosa dalam situasi ini? terutama kepada istri yang waktu bersama lebih sedikit?
(Bu Rany - Sidoarjo 0857481****)

Jawaban:

Waalaikumsalam,
Pertanyaan balik dari saya, apakah kedua istri senang dengan situasi ini atau tidak? bisa menerima keadaan ini dengan penuh keikhlasan apa tidak? Jika mereka iklhlas dengan penuh pemahaman dan kesadaran kalau tuntutan pekerjaan harus lebih sering di tempat/kota istri satunya maka tidak ada masalah.

Tapi kalau masing-masing dari mereka untuk menuntut haknya, maka itu adalah suatu keharusan pada diri suami untuk memperbaiki situasi, jadi jika ia tetap enam hari dengan salah satu dari mereka maka wajib untuk tinggal enam hari dengan yang lainnya, bisa tiga hari di sini dan tiga hari di sana, atau seminggu disini dan seminggu di sana, atau dengan perhitungan lain yang telah disepakati bersama.

Hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara ibaahah (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) atau istihbaab (dianjurkan) Adapun makna perintah dalam firman Allah Ta’ala,

{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (QS an-Nisaa’:3).

Perintah Allah dalam ayat ini tidak menunjukkan wajibnya poligami, karena perintah tersebut dipalingkan dengan kelanjutan ayat ini, yaitu firman-Nya,

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).

Adapun bagi yang tidak mampu melakukan itu dan khawatir berbuat tidak adil, maka cukuplah dia menikahi seorang wanita (saja), sekali lagi saya cantumkan dalilnya:

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).

Semoga Allah (senantiasa) memberi taufik-Nya kepada semua kaum muslimin untuk kebaikan dan keselamatan mereka di dunia dan akhirat, Aamiin...


Tanya Jawab Diasuh Oleh:
Dimas Cokro Pamungkas S.pd (Gus Dimas)
Ketua Qurrota A'yun Psychology Consultant Jombang
Ketua Pencak Silat NU Pagar Nusa Peguron Sapujagad Jombang

Bila ada pertanyaan silahkan dismskan ke nomor 081559551234 atau ke email dimascokropamungkas@gmail.com, bisa juga inbox di Facebook akun: Gus Dimas (Dimas Cokro Pamungkas) tolong disertakan biodata Anda (minimal nama dan kota tinggal) terimakasih, semoga belajar bersama ini bisa membawa manfaat bagi kita semua, Aamiin...