Sumobito Jombang: Tergiur Uang Berlipat, Rp 4,45 juta Malah Amblas!

Mau Masuk Tahun 2013 Masih Percaya Penggandaan Uang...???

 Rabu, 5 Desember 2012 17:22 WIB

Tergiur Uang Berlipat, Rp 4,45 juta Malah Amblas
9Tribun Lampung/Indra Simanjuntak)
Narti dan sang suami Karimun yang mengaku bisa menggandakan uang 
Laporan dariSutono wartawan Surya
JOMBANG - Gara-gara tergiur dengan janji seseorang yang mampu menggandakan uang, Suseno (49), warga Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, malah kehilangan uang total Rp 4,45 juta.
  
Uang tersebut tak kembali setelah diserahkan kepada Fauzi Asror (40), warga Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, dengan maksud dilipatgandakan. Karena merasa tertipu, Suseno melaporkan Fauzi Asror ke Polres Jombang Rabu (5/12/12).
Dalam laporannya, korban menceritakan, kasus yang menimpanya berawal ketika dirinya berkenalan dengan terlapor, beberapa bulan lalu. Dari perkenalan tersebut, terlapor mengaku mampu menggandakan uang.
Dengan gaya bicara cukup meyakinkan, terlapor mengaku dengan bantuan dirinya, uang siapapun akan bertambah dua kali lipat dari semula. Korban yang percaya bualan terlapor berjanji ke rumah terlapor, guna menggandakan uangnya.

Pada 2 Agustus 2012 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor bersama istrinya datang ke rumah terlapor. Pertama korban menyerahkan uang Rp 4 juta, agar bisa digandakan oleh terlapor.
Usai terima uang tersebut, terlapor menyatakan dalam beberapa hari saja uang tersebut akan menjadi dua kali lipatnya. Mendengar itu, korban senang. Bahkan korban menambah uang Rp 450.000 untuk digandakan, sehingga total Rp 4.450.000.

Setelah batas waktu yang dijanjikan terlapor tiba, pelapor kembali datang untuk mengambil uang yang dijanjikan sudah digandakan. Namun setibanya disana, pelapor kecewa setengah mati.
Sebab, jangankan uang hasil penggandaan yang diberikan kepada pelapor, uang Rp 4.450.000 yang akan digandakan itu pun tidak ada alias telah dihabiskan terlapor. 

Korban tak terima dan meminta terlapor mengembalikannya. Terlapor pun berjanji kembalikan uang itu. Tapi janji tersebut hanya sebatas janji. Hingga sekarang uang milik korban tak dikembalikan terlapor.
“Pelapor atau korban sudah diminta keterangannya, termasuk juga saksi. Terlapor akan segera dipanggil untuk diminta keterangannya,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Raya Semen No.50 Wangkalkepuh
Gudo Jombang - 081559551234