Terdakwa Kasus Pembunuhan Dipukuli 4 Pria di Pengadilan Negeri Jombang

Selasa, 4 Desember 2012 13:10 wib wib
Takrib terkapar di aspal usai dipukuli (Dok: Mukhtar Bagus/Sindo TV)
Takrib terkapar di aspal usai dipukuli (Dok: Mukhtar Bagus/Sindo TV)
JOMBANG - Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dihebohkan dengan pemukulan terhadap seorang terdakwa kasus pembunuhan.

Takrib, seorang terdakwa kasus pembunuhan, tiba-tiba diserang oleh empat pria tak dikenal saat baru turun dari mobil tahanan, Selasa (4/12/2012) siang. Seorang polisi dan petugas Kejaksaan yang mengawal terdakwa kewalahan menghadapi empat pria tersebut.

Korban yang sudah berusia lanjut itu babak belur dihajar para pelaku bertubi-tubi hingga tersungkur di tanah. Pria berusia 62 tahun itu kemudian dibawa ke rumah sakit menggunakan becak.

Empat pria tersebut sempat melawan polisi saat akan diamankan. Mereka akhirnya berhasil melarikan diri. Polisi hanya mengamankan sebuah sepeda motor milik pelaku yang ditinggal kabur.

Para pelaku diduga anggota keluarga korban yang dendam terhadap terdakwa. Akibat peristiwa tersebut, sidang terhadap Takrib ditunda sampai kondisi korban membaik.

Takrib disidang terkait pembunuhan terhadap Sumarni (55), warga Desa Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Pembunuhan terhadap perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat itu terjadi pada 11 September 2012.

Kasus pembunuhan terebut bermotif asmara. Takrib kesal karena Sumarni menolak cintanya. Dia pun berusaha memerkosa Sumarni di kebun jagung. Namun, karena korban melawan, Takrib menganiayanya hingga tewas.
(Sindo TV / Mukhtar Bagus / ton)