MUI Jombang Sepakat Penukaran Uang Riba
Jombang
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang mengharamkan praktek penukaran
uang yang biasa dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Praktek
penukaran uang di pinggir-pinggir jalan dinilai telah melanggar syariat
Islam yakni melakukan riba.
Menurut Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan, penukaran uang tersebut jelas riba. Sebab, uang penukaran yang diperoleh lebih sedikit. Jika tak demikian, terkadang penukar ditarik dengan uang lebih.
Dicontohkan, semisal ada seseorang melakukan penukaran pecahan uang kecil sebanyak Rp 100 ribu, maka yang menukarkan hanya mendapatkan sebesar Rp 90 ribu. Bahkan sebaliknya, menukar uang Rp 100 ribu dibayar Rp 110 ribu.
"Dari penukaran itu, sudah ada keuntungan 10 persen. Itu yang dinamakan riba dan hukumnya haram," kata Kyai Kholil, Kamis (2/8/2012).
Pengasuh Ponpes Darul Ulum Jombang ini menjelaskan, dalam Al Quran riba itu hukumnya haram. Dalam hadist Nabi Muhammad, juga demikian. Dalam riba, penukar uang tak diuntungkan karena dikenakan biaya lebih.
Kholil mencontohkan praktek riba zaman Nabi Muhammad SAW. Saat itu, seorang sahabat menukarkan 2 Kg kurma berkualitas jelek, oleh pedagang tersebut diberi 1 Kg kurma kualitas bagus. Saat itu pun nabi yang mengetahui langsung menegurnya karena telah melakukan riba.
"Penukaran uang menjelang lebaran tersebut hampir sama dengan dengan penukaran kurma itu. Meski marak dilakukan, penukaran uang tetap haram, karena riba," imbuhnya.
( sip / rmd )
Menurut Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan, penukaran uang tersebut jelas riba. Sebab, uang penukaran yang diperoleh lebih sedikit. Jika tak demikian, terkadang penukar ditarik dengan uang lebih.
Dicontohkan, semisal ada seseorang melakukan penukaran pecahan uang kecil sebanyak Rp 100 ribu, maka yang menukarkan hanya mendapatkan sebesar Rp 90 ribu. Bahkan sebaliknya, menukar uang Rp 100 ribu dibayar Rp 110 ribu.
"Dari penukaran itu, sudah ada keuntungan 10 persen. Itu yang dinamakan riba dan hukumnya haram," kata Kyai Kholil, Kamis (2/8/2012).
Pengasuh Ponpes Darul Ulum Jombang ini menjelaskan, dalam Al Quran riba itu hukumnya haram. Dalam hadist Nabi Muhammad, juga demikian. Dalam riba, penukar uang tak diuntungkan karena dikenakan biaya lebih.
Kholil mencontohkan praktek riba zaman Nabi Muhammad SAW. Saat itu, seorang sahabat menukarkan 2 Kg kurma berkualitas jelek, oleh pedagang tersebut diberi 1 Kg kurma kualitas bagus. Saat itu pun nabi yang mengetahui langsung menegurnya karena telah melakukan riba.
"Penukaran uang menjelang lebaran tersebut hampir sama dengan dengan penukaran kurma itu. Meski marak dilakukan, penukaran uang tetap haram, karena riba," imbuhnya.
( sip / rmd )