Bagaimana hukum membaca basmalah atau lafadz
ِﻪﻠﻟﺍ ِﻢْﺴِﺑ ِﻦﻤْﺣَّﺮﻟﺍ ِﻢْﻴِﺣَّﺮﻟﺍ
dalam Surat al-Fatihah ketika shalat? Dan kalau wajib,
apakah harus dikeraskan bacaannya? Sebelum
menjawab pertanyaan ini akan dibahas mengenai status
surat al-Fatihah dalam shalat.
Membaca Surat al-Fatihah merupakan rukun shalat,
baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Hal
ini didasarkan pada Hadits Nabi SAW berikut ini:
ْﻦَﻋ َﺓَﺩﺎَﺒُﻋ ٍﺖِﻣﺎَﺻ ِﻦْﺑ ِﻪِﺑ ُﻎُﻠْﺒَﻳ ُﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ﺎَﻟ َﻢَّﻠَﺳَﻭ
َﺓﺎَﻠَﺻ ْﻦَﻤِﻟ ْﺃَﺮْﻘَﻳ ْﻢَﻟ ِﺔَﺤِﺗﺎَﻔِﺑ ِﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ
Dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi SAW menyampaikan
padanya bahwa tidak sah shalatnya orang yang tidak
membaca suratt al-Fatihah . (HR Muslim)
Sementara basmalah merupakan ayat dari Surat al-
Fatihah. Maka tidak sah jika seseorang shalat tanpa
membaca basmalah berdasarkan dengan firman Allah
SWT :
ْﺪَﻘَﻟَﻭ َﻦِّﻣ ًﺎﻌْﺒَﺳ َﻙﺎَﻨْﻴَﺗﺁ ﻲِﻧﺎَﺜَﻤْﻟﺍ َﻢﻴِﻈَﻌْﻟﺍ َﻥﺁْﺮُﻘْﻟﺍَﻭ
Dan sungguh Kami telah berikan kepadamu (Nabi
Muhammad) tujuh ayat yang berulang-ulang dan Al-
Qur’an yang agung . (QS al-Hijr: 87)
Yang dimaksud dengan ”tujuh ayat yang berulang-
ulang”' adalah Surat al-Fatihah. Karena al-Fatihah itu
terdiri dari ayat yang dibaca secara berulang-ulang
pada tiap-tiap raka'at shalat. Dan ayat yang pertama
adalah basmalah. Dalam sebuah hadits disebutkan:
ْﻦَﻋ :َﻝﺎَﻗ َﺓَﺮْﻳَﺮُﻫ ْﻲِﺑَﺃ ِﻪﻠﻟﺍ ُﻝْﻮُﺳَﺭ َﻝﺎَﻗ ُﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ :َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ
ُﺪْﻤَﺤْﻟﺍ ِّﺏَﺭ ِﻪّﻠﻟ َﻦﻴِﻤَﻟﺎَﻌْﻟﺍ ُّﻡُﺃ ِﻥﺁْﺮُﻘْﻟﺍ َﻭ ِﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ ُّﻡُﺃ ُﻊْﺒَّﺴﻟﺍَﻭ ِﻥﺎَﺜَﻤْﻟﺍ
Dari Abu Hurairah beliau berkata, Rasalullah SAW
bersabda, ”alhamdu lillahi rabbil 'alamin” merupakan
induk Al-Qur’an, pokoknya al-Kitab, serta Surat as-
Sab'ul Matsani. (HR Abu Dawud)
Berdasarkan dalil ini, Imam Syafi'i RA mengatakan
bahwa basmalah merupakan bagian dari ayat yang
tujuh dalam surat al-Fatihah. Jika ditinggalkan, baik
seluruhnya maupun sebagian, maka raka' at shalatnya
tidak sah.
ِﻪﻠﻟﺍ ِﻢْﺴِﺑ ُّﻲِﻌِﻓﺎَّﺸﻟﺍ َﻝﺎَﻗ ِﻦﻤْﺣَّﺮﻟﺍ ُﺕﺎَﻳﻵﺍ ِﻢْﻴِﺣَّﺮﻟﺍ ْﻥِﺈَﻓ ُﺔَﻌِﺑﺎَّﺴﻟﺍ
ْﻭَﺃ ﺎَﻬَﻛَﺮَﺗ ﺎَﻬَﻀْﻌَﺑ ْﻢَﻟ ُﺔَﻌْﻛَّﺮﻟﺍ ِﻩِﺰْﺠُﺗ ﺎَﻬَﻛَﺮَﺗ ْﻲِﺘَّﻟﺍ ﺎَﻬْﻴِﻓ
Imam Syafi'f RA mengatakan bahwa basmalah
merupakan tujuh ayat dari surat al-Fatiﺍah. Apabila
ditinggalkan atau tidak dibaca sebagian ayatnya, maka
raka'atnya tidak cukup . (Al-Umm , juz I, haL 129)
Karena merupakan bagian dari surat al-Fatihah, maka
basmalah ini juga dianjurkan untuk dikeraskan ketika
seseorang membaca al-Fatihah dalam shalatnya, sesuai
dengan Hadits Nabi SAW:
ْﻦَﻋ َﺓَﺮْﻳَﺮُﻫ ْﻲِﺑَﺃ ُﻪﻠﻟﺍ َﻲِﺿَﺭ َﻝﺎَﻗ ُﻪْﻨَﻋ ﻰَّﻠَﺻ َّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َّﻥَﺃ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ
َﻢَّﻠَﺳَﻭ ُﺮَﻬْﺠَﻳ َﻥﺎَﻛ ِﺔَﻠَﻤْﺴَﺒْﻟﺎِﺑ
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW (selalu)
mengeraskan suaranya ketika membaca basmalah
(dalam shalat) . (HR Bukhari)
Menjelaskan hadits ini, 'Ali Nayif Biqa'i dalam tahqiq
kitab Idza Shahha al-Hadits Fahuwa Madzhabi karangan
Syeikh as-Subki menjelaskan:
"Ibn Khuzaimah berkata dalam kitab Mushannaf-nya
menyatakan, pendapat yang menyatakan sunnah
mengeraskan basmalah merupakan pendapat yang
benar. Ada hadits dari Nabi SAW dengan sanad yang
muttashil (urutan perawi hadfts yang sampai langsung
kepada Nabi Muhanzmad SAW), tidak diragukan, serta
tidak ada keraguan dari para ahli hadfts tentang shahih
serta muttashil-nya sanad hadfts ini. Lalu Ibn
Khuzaimah berkata, telah jelas dan telah terbukti
bahwa Nabi SAW (dalam hadits tersebut) mengeraskan
bacaan basmalah dalam shalat.” (Ma’na Qawl al-Imam
al-Muththalibi Izda Shahha al-Hadits Fahuwa Madzhabi,
hal 161)
Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa basmalah
merupakan sebagian surat dari al-Fatihah, sehingga
harus dibaca manakala membaca al-Fatihah dalam
shalat. Dan juga basmalah disunnahkan untuk
dikeraskan dalam shalat jahriyyah atau shalat yang
disunnahkan untuk mengeraskan suara yakni maghrib,
isya’ dan subuh dan beberapa shalat sunnah berjamaah
yang dikerjakan pada malam hari.
Sunnah artinya lebih utama dikerjakan tapi tidak
sampai pada hukum wajib. Kesunnahan mengeraskan
bacaan basmalah ini sebagaimana sunnahnya
mengeraskan keseluruhan al-Fatihah dalam shalat
jahriyyah tersebut.
(KH Muhyiddin Abdusshomad)