Dai dan Ustadz Bertarif

LPada akhir tahun 1980-an seorang psikiater kondang Prof
Dr H Ayyub Sani Ibrahim menulis sebuah artikel di
sebuah
koran nasional berujudul Dai Berbulu Musang.
Artikel ini dimaksudkan untuk menasehati dan
mengkritisi para dai yang prilaku kesehariannya
bertentangan dengan
materi dakwah yang ia sampaikan. Sebagai sebuah
nasehat, semoga Allah SWT telah memberikan pahala
kepada beliau.
Namun fenomena dai berbulu musang pada masa
berikutnya justru kian bermunculan, bahkan lebih parah
daripada
sekadar dai berbulu musang.
Muncul oknum dai yang berani memungut imbalan alias
upah dari masyarakat yang didakwahinya. Alias Dai
Walakedu (jual ayat kejar duit).
Berangkat dari fenomena ini Ittihadul Muballigin ,
organisasi para dai yang dipimpin shahibul fadhiilah KH
Syukron Ma’mun pada tanggal 25-28 Juni 1996 dalam
musyawarah nasional (Munasnya yang ke-4), yang dihadiri
350 peserta, para ulama dan dai seluruh Indonesia
merumuskan enam butir kode etik dakwah.
Diantara kode etik dakwah itu, dai tidak boleh memungut
imbalan dari masyarakat yang didakwahi. Apa yang
dirumuskan Munas Ittihadul Muballigin mendapat
apresiasi masyarakat termasuk Menteri Agama ketika itu
Dr Tarmizi Taher.
Kendati demikian, fenomena dai berbulu musang
maupun dai yang memungut imbalan tidaklah surut
jumlahnya, bahkan belakangan jauh lebih parah, karena
berkembangnya dai-dai yang masang tarif dalam
berdakwah.
Kami sungguh sangat kenyang menerima pengaduan
masyarakat tentang kekecewaan mereka terhadap oknum-
oknum dai yang memasang tarif dalam berdakwah.
Banyak masyarakat yang gagal mendatangkan seorang dai
karena setelah tawar menawar seperti layaknya
berdagang sapi mereka tidak mampu membayar tarif
yang diminta dai yang bersangkutan.
Masyarakat juga banyak yang bertanya kepada kami, apa
hukumnya memasang tarif dalam berdakwah dan
memberikan uang sebesar itu kepada dai bertarif.
Dalam kajian fiqh memang ada tiga pendapat yang
berkembang, yang pertama: pendapat yang
mengharamkan secara mutlak, baik ada perjanjian
sebelumnnya maupun tidak, pendapat ini memiliki dalil-
dalil yang kuat baik dari al-Qur’an maupun Hadis.
Pendapat kedua yang membolehkan  berdakwah dengan
memungut imbalan, pendapat ini berlandaskan kepada
Hadis riwayat Imam Bukhori, Rasulullah SAW bersabda,
“ Sesungguhnya yang paling berhak diambil upahnya
adalah al-Qur’an. ”
Dalil ini memang kuat, namun penggunaan (Istidlal )
hadis ini untuk membolehkan memungut imbalan dalam
berdakwah sangat lemah, karena berdasarkan sabab
wurud hadis ini, hadis ini tidak berkaitan dengan
berdakwah melainkan berkaitan dengan mengobati orang
yang sakit dengan pengobatan Ruqyah (membacakan
surah al-Fatihah).
Sementara pendapat ketiga, dan inilah yang diambil oleh
Munas ke-4 Ittihadul Muballigin tahun 1996 adalah
pendapat yang mengatakan, apabila ada perjanjian
sebelumnya seorang dai akan menerima upah dalam
dakwahnya hal itu tidak dibolehkan. Sedangkan apabila
tidak ada perjanjian apa-apa kemudian dai diberi uang
saku, hal itu dibolehkan.
Dakwah adalah sebuah kewajiban agama, seperti halnya
shalat dan puasa, kendati tidak menjadi rukun Islam.
Surah al-Baqarah ayat 159 mengancam orang-orang yang
tidak mau berdakwah, mereka akan dilaknat Allah SWT
dan para makhluk yang melaknat.
Orang yang tidak mau berdakwah kecuali diberi imbalan
sama artinya dia tidak mau berdakwah kalau tidak ada
imbalan. Fenomena memungut imbalan ini belakangan
sungguh sangat memprihatinkan karena banyak dai yang
dalam dakwahnya memakai cara berdagang sapi dengan
tawar menawar, perjam, pertitik dan sebagainya.
Sepanjang pengamatan kami, tarif termahal dalam
berdakwah ini adalah Rp 100 juta satu kali ceramah (satu
titik) dan yang paling murah adalah Rp 10 juta.
Wajar bila masyarakat mengeluh terhadap fenomena
pasang tarif ini, karena uang yang mereka kumpulkan
adalah uang sumbangan dari orang-orang miskin yang
mengumpulkan dengan memeras keringat kemudian
dirampok begitu saja oleh oknum dai berbulu musang
itu.
Dai seyogianya adalah orang yang memecahkan masalah
umat bukan orang yang membuat masalah bagi umat. Dai
adalah orang yang meringankan beban umat bukan orang
yang membebani umat.
Dai-dai yang kepingin cepat kaya lebih baik berdagang
sapi saja, karena terbukti banyak orang yang berdagang
sapi mendapatkan uang ratusan milyar rupiah, mobil pun
banyak dan istri pun berderet-deret.
Bersyukurlah dai yang dibuka aibnya oleh Allah SWT di
dunia karena ia masih punya kesempatan untuk
bertaubat.
Dan celakalah dai ketika aibnya dibuka oleh Allah SWT di
akhirat karena dia tidak punya kesempatan lagi untuk
bertaubat.
(Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA)