Seperti diketahui bahwa selain fardhu lima waktu, ada
beberapa shalat tambahan yang sering disebut dengan
shlat nawafil yang dalam bahasa indonesia bisa
diterjemahkan sebagai shalat tambahan. Jika
diperhatikan secara sekasama ternyata shalat nawafil
ini ada beberapa tingkatan pertama sunnah, kedua
mustahab, ketiga tathawwu’ .
Meskipun ketiganya sering dikategorikan sebagai shalat
sunnah, tetapi pada hakekatnya memiliki perbedaan.
Dalam kitab Asrarus Shalat min Rub’il Ibadat, Imam
Ghazali menerangkan bahwa yang dimaksud dengan
shalat sunnah adalah shalat yang dinukil secara
langsung dari Rasulullah saw yang mana beliau
melakukannya secara terus menerus. Misalnya shalat
rawatib yang mengiringi shalat fardhu (shalat sunnah
qabliyah dan shalat sunnah ba’diya h), shalat dhuha,
shalat tahajjud, shalat witir dan sebagainya.
Adapun yang dimaksud dengan shalat mustahab adalah
shalat yang keutamaannya dijelaskan dalam hadits,
tetapi tidak ada keterangan bahwa Rasulullah saw
melaksanakannya secara terus menerus. Seperti shalat
sebelum keluar dari rumah, shalat setelah datang dari
bepergian, shalat pada beberpa malam dan hari
tertentu (shalat sunnah malam ahad, shalat sunnah
hari senin) dan lain sebagainya.
Sedangkan keterangan tentang shalat tathawwu’, adalah
shalat selain itu semua yaitu shalat yang tidak ada
keterangan dalam hadits maupun atsar. Tetapi seorang
hamba melakukannya sebagai munajat kepada Allah
swt. Begitulah yang dilakukan oleh seorang hamba yang
ingin mendekatkan diri kepada Allah secara tulus ikhlas
menyerahkan diri (tabarru’).
Ketiga kategori ini adalah ungkapan teoritis yang
menurut Imam Ghazali tidaklah berpengaruh bila
terjadi kesalahan penyebutan karena yang terpenting
adalah pemahamannya. ( Ulil H )