Sehari Sebelum Menikah, Pemuda Ini Perkosa Gadis SMA
Selasa, 27 November 2012 22:16 wib
NH, pelaku pemerkosaan, di Mapolres Jombang (Dok: Mukhtar B/Sindo TV)
JOMBANG - Seorang pemuda di Kabupaten Jombang,
Jawa Timur, yang baru sehari menikah ditangkap polisi siang tadi. Sehari
sebelum pernikahan berlangsung, pemuda tersebut memerkosa seorang siswi
kelas 11 SMA.
Pelaku, NH (27), warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap setelah dilaporkan telah memperkosa tetangganya, AF (16), di kandang ayam di belakang rumah korban.
Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Selasa (27/11/2012), menerangkan, pemerkosaan bermula dari pesan singkat (SMS) pelaku yang meminta waktu kepada korban untuk bertemu dengan alasan ada masalah yang mau dibicarakan.
Beberapa lama setelah berbicara dengan korban, lanjut Sugeng, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan. Meski sudah ditolak, pelaku malah menjadi-jadi hingga terjadi pemerkosaan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya dan dilanjutkan ke polisi. Sehari setelah melakukan pemerkosaan, pelaku melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain dari desa tetangga.
Polisi langsung menangkap NH di rumah mertuanya. Akibat perbuatannya itu, NH terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Sindo TV / Mukhtar Bagus / ton)
Pelaku, NH (27), warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap setelah dilaporkan telah memperkosa tetangganya, AF (16), di kandang ayam di belakang rumah korban.
Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Selasa (27/11/2012), menerangkan, pemerkosaan bermula dari pesan singkat (SMS) pelaku yang meminta waktu kepada korban untuk bertemu dengan alasan ada masalah yang mau dibicarakan.
Beberapa lama setelah berbicara dengan korban, lanjut Sugeng, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan. Meski sudah ditolak, pelaku malah menjadi-jadi hingga terjadi pemerkosaan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya dan dilanjutkan ke polisi. Sehari setelah melakukan pemerkosaan, pelaku melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain dari desa tetangga.
Polisi langsung menangkap NH di rumah mertuanya. Akibat perbuatannya itu, NH terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Sindo TV / Mukhtar Bagus / ton)
Qurrota A'yun Psychology Consultant Jln Raya Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang - 081559551234 |