Berita Jombang: PK Ditolak, Ryan Segera Dieksekusi Hukuman Mati


PK Ditolak, Ryan 'Jombang' Segera Dieksekusi Hukuman Mati

Kamis, 12 Juli 2012, 09:24 WIB
www.kabarinews.com
PK Ditolak, Ryan 'Jombang' Segera Dieksekusi Hukuman Mati
Very Idham Henyansyah alias Ryan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana Very Idham Henyansyah alias Ryan 'Jombang' akan segera menjalani eksekusi hukuman mati. Eksekusi akan dilakukan kejaksaan negeri yang memproses berkas perkaranya.

Semakin mantapnya keyakinan kejaksaan untuk mengeksekusi Ryan didasari atas sikap Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ryan. Kejaksaan meyakini bahwa putusan hukum terkait perkara ini sudah final sehingga tidak adalagi upaya hukum yang dapat ditempuh.

"Kalau sudah seperti itu maka eksekusi satu-satunya yang harus ditempuh," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat dihubungi, Kamis (12/7). Yang penting, jelasnya, kalau sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana Ryan, maka eksekusi harus dijalankan.

Pada 5 Juli lalu Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Ryan. Vonis ini dibacakan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan T Gayus Lumbuun.

Alasan Ryan dalam PK, yang menyatakan dirinya mengalami gangguan jiwa ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Dalam permohonannya, Ryan beralasan mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Putusan MA ini sekaligus menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009. Dalam sidang, Ryan terbukti bersalah membantai 11 orang, diantaranya adalah pacar sejenisnya. Sebagian korban dimutilasi dan dikubur di halaman belakang rumahnya di Jombang.

MA lalu menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan eksekusi mati Ryan pada Kejagung. Darmono menjelaskan pelaksanaan itu akan diatur oleh Kejaksaan Negeri.

"Karena itu sudah bersifat teknis, nanti Kajari yang bersangkutan yang akan mengatur pelaksanaannya," ujar Darmono.

Dalam proses penyidikan, Ryan dijerat dengan beberapa Pasal KUHAP, yakni Pasal Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan.

Ryan mendadak jadi bahan pemberitaan nasional setelah terbukti membantai 11 korbannya, salah satunya bernama Heri Santoso yang dimutilasi menjadi tujuh bagian dan tubuhnya ditemukan di kawasan Jl Kebagusan Jakarta. Sedangkan 10 korban lainnya, mayatnya dikubur di pekarangan rumah orangtuanya di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Korban pembunuhan Ryan berhasil diidentifikasi setelah dilakukan uji laboratorium forensik di Dokpol Pusdokkes Mabes Polri di Jakarta. Selain Heri Santoso, mereka adalah Ariel Somba Sitanggang, Vincentius, Guruh, dan Graddy Adam Tumbuan.