Hukum Pernikahan dalam Islam
Menurut pandangan syari'ah ada lima hukum dasar pernikahan, kelima hukum tersebut sangat erat hubunganya dengan jatidiri dan emampuan seseorang mengenai fisik, psikis dan materi,
1. Wajib
Wajib hukumnya bagi orang yang mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinahan, untuk tipe alasan seperti ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah. meskipun dengan pernikahan itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
2. Makruh
Makruh menikah bagi orang yang tidak menyukai pernikahan dan tidak menghendaki atau tidak memiliki keinginan mempunyai keturunan, disamping itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
3. Mubah
Menikah jadi mubah bila orang yang bersangkutan tidak takut terjebak zina, tidak tertarik memiliki keturunan, dan pernikahannya tidak menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
4. Haram
Pernikahan jadi aram bila menyakiti pasangan, seperti impoten, frigid, kelainan sex, tidak mampu memberi nafkah lahir batin, meskipun menika dengan berlandaskan cinta, menjauhi dosa zina dan mendapatkan keturunan.
5. Sunah
Pernikahan menjadi sunah bagi laki-laki Ta'iq, yaitu laki-laki yang sudah mampu secara finansial, kuat sekali keinginanya untuk bersetubuh, kuat sekali keinginan untuk punya keturunan. meskipun ia disibukkan dengan urusan beribadah. hukum ini juga berlaku bagi perempuan.
Ibnu Urfah menambahkan dalam bentuk lain tentang wajibnya menikah bagi perempuan, yaitu lemahnya si perempuan dari kekuatan dirinya serta tidak adanya yang melindungi dirinya selain dengan menikah. (Qurrotul Uyun, hal 8)