Nikah: Rukun, Syarat & Wali Nikah

Rukun & Syarat Pernikahan dalam Islam

Rukun Nikah:
1.       Calon Istri
2.       Calon Suami
3.       Wali
4.       Dua Orang Saksi
5.       Shighat (Ijab – Qabul) (Fathul Mu’in  99)

Syarat Nikah:

Syarat Calon Suami
1) Bukan muhrim dari calon istri
2) Atas kemauan sendiri, bukan pakssaan
3) Jelas orangnya
4) Tidak sedang menunaikan ihram

Syarat Calon Istri
1) Tidak berhalangan syar’i, yaitu tidak bersuami, bukan muhrim dari calon suami, tidak dalam masa iddah
2) Atas kemauan sendiri
3) Jelas orangnya
4) Tidak sedang ihram

Syarat Wali
1) Islam
Tidak sah kafir jadi walinya perempuan (Fathul Qaribil Mujib, hal 11)
2) Laki-laki
3) Baligh
4) Berakal shat
5) Tidak terpaksa
6) Adil (bukan fasiq)
7) Tidak sedang ihram

Syarat Saksi
1) Islam
2) Laki-laki
3) Baligh
4) Berakal sehat
5) Adil (bukan fasiq)
6) Dapat mendengar dan melihat
7) Tidak terpaksa
8) Paam BahasaIjab Qobul
9) Tidak sedang ihram


Berbagai Macam Wali Nikah

Wali Nikah
Adalah Ayah, bila ayah tidak ada baik riilmaupun formil maka ayahnya ayah (kakek) dan terus keatas.

Syarat Menjadi Wali:
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal sehat
4) Merdeka, bukan budak
5) Laki-laki
6) Adil (bukan fasiq)

Wali Hakim
Adalah yang menjadi wali seorang wanita yang tidak mempunyai wali, kebolehan wali hakim ini adalah dalam menikahkan wanita yang telah baligh yang sewaktu akad nikah ada dalam kewaliannya.

Wali Mujbir
Adalah Ayah dan Kakek
Ayah dan kakek bisa menikahkan anak gadisnya atau janda yang belum pernah digauli, sedangkanjanda yang sudah digauli maka tidak boleh bagi walinya untuk menjodohkan kecuali sesudah dewasa dan dia membri ijin dengan ucapan, tidak cukup dengan diam. (Fathul Muin, hal 103-104)

Wali Khash
Yaitu wali Nasab atau Wala', atau wali-walinya yang lebih dekat tidak ada di tempat sejauh (radius) dua murhalah, serta tidak ada wakilwalinya itu yang datang di tempat pernikahan.

Wali Mayit
Yang lebih dekatnya ahli kepada mayit